VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, menyilakan Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Namun jangan sampai kasus yang telah menyeret dua pejabat Departemen Hukum ini digantung begitu saja.
"Saya sudah meminta hal ini pada jaksa Agung, kasusnya jangan digantung," kata Mattalatta usai perayaan hari ulang tahun Departeman Hukum ke-63, Jakarta, Kamis, 30 oktober 2008.
"Saya pertama kali tahu kasus ini, diberitahu Jaksa Agung pada rapat kabinet. Jaksa Agung bilang pada saya, Pak ada perkara seperti ini," lanjut Mattalatta.
Lalu Mattalatta bilang pada Jaksa Agung, yang berhak menentukan orang bersalah di negeri ini adalah Jaksa Agung. "Maka kasus ini jangan digantung."
Mattalatta menjelaskan, kasus ini pernah diungkap audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2002, "Saya khawatir karena BPKP tidak menindaklanjuti audit ini, kawan-kawan di Depkum mengganggap tidak apa-apa dan tidak menyalahi aturan. Karena pada saat diluncurkan, orang-orang merespons dengan biasa saja," jelas7 Mattalatta yang naik menjadi menteri 2007.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua petinggi Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Tersangka pertama adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan penerusnya, Syamsudin Manan Sinaga.
Biaya akses sisminbakum melalui website http://www.sisminbakum.com, dikenakan biaya yang nilainya bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD). Dari biaya akses yang perbulan jumlahnya miliaran itu, sekitar 90 persen disetorkan ke PT SRD sedangkan 10 persen diserahkan ke Koperasi Pengayoman Depkum dan HAM.
Jumlah yang disetorkan ke koperasi, masih dibagi dua. Sebanyak 40 persenĀ riil masuk ke kas koperasi, sedangkan 60 persen mengalir ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang selanjutnya dibagikan ke oknum pejabatnya. Dirjen AHU mendapat jatah Rp 10 juta tiap bulannya, untuk tingkat sekretaris mendapat Rp 5 juta per bulan, direktur mendapat Rp 2 juta perbulan, kepala sub jatahnya Rp 1 juta perbulan.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Penasaran nggak menu apa yg bisa kamu nikmati di hari raya Idul Fitri tanpa harus mengkhawatirkan soal dampaknya bagi kesehatan? Simak ide menu makanan lebaran yang sehat
Lirik Lagu Lintu - Vita Alvia
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Vita Alvia kembali merilis karya baru yang berjudul "Lintu". Lagu ini tidak hanya menyajikan irama yang enak didengar, tetapi juga mengandung lirik-lirik yang mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini