Kasus Biaya Akses Depkum

Mattalatta Minta Kasus Jangan Digantung

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, menyilakan Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Namun jangan sampai kasus yang telah menyeret dua pejabat Departemen Hukum ini digantung begitu saja.

"Saya sudah meminta hal ini pada jaksa Agung, kasusnya jangan digantung," kata Mattalatta usai perayaan hari ulang tahun Departeman Hukum ke-63, Jakarta, Kamis, 30 oktober 2008.

"Saya pertama kali tahu kasus ini, diberitahu Jaksa Agung pada rapat kabinet. Jaksa Agung bilang pada saya, Pak ada perkara seperti ini," lanjut Mattalatta.

Lalu Mattalatta bilang pada Jaksa Agung, yang berhak menentukan orang bersalah di negeri ini adalah Jaksa Agung. "Maka kasus ini jangan digantung."

Mattalatta menjelaskan, kasus ini pernah diungkap audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2002, "Saya khawatir karena BPKP tidak menindaklanjuti audit ini, kawan-kawan di Depkum mengganggap tidak apa-apa dan tidak menyalahi aturan. Karena pada saat diluncurkan, orang-orang merespons dengan biasa saja," jelas7 Mattalatta yang naik menjadi menteri 2007.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua petinggi Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Tersangka pertama adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan penerusnya, Syamsudin Manan Sinaga.

Biaya akses sisminbakum melalui website http://www.sisminbakum.com, dikenakan biaya yang nilainya bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD). Dari biaya akses yang perbulan jumlahnya miliaran itu, sekitar 90 persen disetorkan ke PT SRD sedangkan 10 persen diserahkan ke Koperasi Pengayoman Depkum dan HAM.

Jumlah yang disetorkan ke koperasi, masih dibagi dua. Sebanyak 40 persenĀ  riil masuk ke kas koperasi, sedangkan 60 persen mengalir ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang selanjutnya dibagikan ke oknum pejabatnya. Dirjen AHU mendapat jatah Rp 10 juta tiap bulannya, untuk tingkat sekretaris mendapat Rp 5 juta per bulan, direktur mendapat Rp 2 juta perbulan, kepala sub jatahnya Rp 1 juta perbulan.

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina
Pemain Arsenal, Gabriel Magalhaes merayakan gol

5 Bintang Arsenal Terancam Absen Lawan Man City! Perebutan Puncak Klasemen Makin Panas

Bukayo Saka adalah salah satu pemain Arsenal yang kabarnya akan absen saat melawan Manchester City pekan ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024