VIVAnews – Pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Bali, Sulawesi Utara dan Papua disebutkan menolak secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi disahkan sebagai undang-undang. Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Carol Daniel Kadang, menjelang rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Pornografi, di gedung DPR, 30 Oktober 2008.
Fraksi PDS sendiri akhirnya menyatakan walk out bersama FPDI Perjuangan. Carol Daniel menyatakan sikap ini bukan berarti FPDS menyetujui adanya pornografi. “Tapi kami menolak karena ada substansi atau masukan dari daerah, dari budayawan dan kelompok intelektual yang belum diakomodasi,” katanya.
RUU Pornografi menurutnya perlu disosialisasikan terlebih dahulu dan disahkan setelah reses, apalagi ada perintah Bamus yang belum dilaksanakan, yakni meminta pemerintah memanggil para kepala daerah yang daerahnya tidak setuju dengan RUU ini. Provinsi yang menyatakan tidak setuju dengan RUU ini adalah Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara dan Papua.