Pengesahan RUU Pornografi

Masyarakat Silakan Menempuh Jalur Hukum

VIVAnews – Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Irsyad Sudiro mempersilakan masyarakat yang tidak bisa menerima RUU Pornografi untuk menempuh jalur hukum. “Silakan membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk judisial review,” kata Irsyad Sudiro, dalam jumpa pers di gedung DPR, 30 Oktober 2008 seusai pengesahan RUU Pornografi menjadi undang-undang.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Bersama Ketua Pansus dan anggota lainnya, Balkan kaplale dan Azlaini Agus, Irsyad meminta masyarakat membaca UU Pornografi dari awal sampai akhir sehingga dapat ditangkap semangatnya. Menurutnya, sebagian kalangan hanya membaca setengah-setengah sehingga tidak ditangkap substansinya.

Karena itu sosialisasi akan segera dilakukan baik oleh pemerintah maupun DPR. Pemerintah melalui instansi-instansinya dan DPR melalui konstituennya. UU Pornografi sudah melalui proses panjang dalam pembahasannya.

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Menurut Balkan Kaplale, RUU ini sudah ditunggu masyarakat selama 10 tahun. “Dan dua fraksi yang walk out tersebut bukan karena mereka menolak substansinya, dua fraksi itu mengakui sudah menerima tetapi mereka minta pengesahannya ditunda,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Ilustrasi resesi ekonomi/ekonomi global

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut, risiko RI masuk ke jurang resesi masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024