Oentarto:

Radiogram Keluar di Bawah Ancaman Pistol

VIVAnews - Tersangka kasus pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran Oentarto Sindung Mawardi mengaku penerbitan Surat Radiogram mengenai pelaksanaan proyek di bawah ancaman senjata api.

"Surat itu keluar dibawah ancaman pistol milik Hengky Samuel Daud," kata Oentarto usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2008.
 
Menurut dia, pistol diletakkan Hengky di mejanya. "Pistol baretta, dua buah," kata Oentarto. Hengky, kata dia, mengeluarkan pistol itu sambil mengeluarkan kartu keanggotaan Badan Intelejen Nasional.
 
Menurut Oentarto, Hengky meminta dia agar radiogram itu segera dikeluarkan. "Ini kan perintah menteri," kata dia mengulang ancaman Hengky.
 
Merasa terancam, Oentarto lalu menyampaikan permintaan Hangky ke Hari Sabarno. "Tapi waktu saya mau melapor, dia (Hengky) sudah ada di dalam kantor," kata Oentarto.

Hengky sendiri saat ini tidak diketahui berada di mana. Komisi sudah memasukkan nama Hengky ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari surat radiogram nomor T.131.51/299/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi pada 14 Maret 2003. Dalam radiogram yang isinya petunjuk pengadaan alat pemadam kebakaran itu terlampir nama Direktur Utama PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud sebagai rekanan pengadaan.

Radiogram itu, Oentarto menambahkan, memiliki tembusan ke Menteri. "Memang tidak ada keharusan, tapi sebagai pimpinan saya, ya saya sampaikan," jelas dia. Tembusan itu, menurut Oentarto, ia jadikan sebagai barang bukti di hadapan penyidik Komisi.
 
Oentarto menambahkan Menteri Hari Sabarno sebelumnya pernah memerintah dia untuk mengeluarkan radiogram itu. "Laksanakan seperti perintah saya dahulu," kata dia mengulang perintah Hari. Oentarto juga menolak jika surat itu menyertakan penunjukkan langsung. "Tidak ada tercantum nama perusahaan dalam radiogram itu," kata dia.
 
Oentarto diperiksa selama hampir delapan jam. Mengenakan kemeja putih, Oentarto ditemani oleh pengacaranya Firman Wijaya. Penyidik, kata dia, menanyakan tentang perkenalannya dengan Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud dan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. "Ya saya kenal dia lah," kata Oentarto. Ia mengaku Hari Sabarno-lah yang memperkenalkannya dengan Hengky. "Saya kenal pada September 2002," jelas dia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024