Penyelamatan Aset Negara

KPK-Depkeu Persiapkan Payung Hukum

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertemu Direktorat jenderal Kekayaan Negara, Kementrian Badan Usaha Milik Negara, dan Departemen Dalam Negeri. Pertemuan itu guna membahas revisi terhadap Undang-undang nomor 50 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin.

"Kami membahas penanganan aset negara secara keseluruhan," kata Wakil Ketua komisi Haryono Umar, saat berbincang dengan VIVAnews, Jumat, 31 Oktober 2008. "Jadi penanganan tidak sporadis."

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak, Mendag Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya!

Selain itu, Haryono menambahkan, Komisi akan membahas kebijakan penanganan aset negara agar dapat diimplementasikan secara nasional. Namun ia tidak menjelaskan waktu pembahasan tersebut.

Menurut Haryono, pembahasan revisi undang-undang itu akan fokus pada penyelesaian rumah dinas atau aset lainnya yang masih ditempati para mantan pegawai. "Supaya payung hukumnya berlaku secara nasional, tidak dibikin sendiri-sendiri," jelasnya.

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Pemakaian tanah negara, kata Haryono, memang diatur dalam Undang-undang itu, tapi sanksi yang dikenakan tidak memberi efek jera. Dalam salah satu pasalnya, kata Haryono, dikatakan orang yang menempati tanah negara tanpa izin hanya dihukum kurungan tiga bulan atau denda Rp 5.000.

Menurut Haryono seharusnya pengalihan aset negara menjadi milik pribadi harus seizin Menteri Keuangan. Masalah aset ini juga menjadi salah satu fokus Badan Pemeriksa Keuangan. Seperti diberitakan BPK menilai kualitas laporan pemerintah pusat dan daerah merosot tajam. salah satunya soal aset berupa tanah dan bangunan yang tidak bersertifikat.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Informasinya, kabar pemerasan itu sudah diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024