Syahril Tidak Pojokkan Aulia Pohan

VIVAnews - Bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 1998-2003 Syahril Sabirin mengaku keterangan yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memojokkan para tersangka empat bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Taslim Tadjudin, Maman H Somantri, dan Bun Bunan Hutapea.

"Saya juga tidak menguntungkan mereka. Saya berikan keterangan yang sebenar-benarnya," Syahril usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2008.

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini juga mengaku saat terlibat dalam kasus Bank Bali, dirinya tidak menikmati uang dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. "Saya terima dari BI," kilahnya, "BI memang ada anggarannya."

Komisi antikorupsi menetapkan Aulia Pohan cs sebagai tersangka sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Burhan terbukti bersama-sama dengan Aulia Pohan cs menyetujui pencairan dana yayasan sebesar Rp 100 miliar dalam sebuah Rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003.

Atas penetapan tersangka Aulia Pohan cs itu, Syahril mengaku prihatin. "Ini berarti setelah dua minggu saya pensiun, ada kasus ini," tutur. Saat meninggalkan BI, lanjut dia, kondisi bank sentral pun dalam keadaan baik.

Mengenai vonis lima tahun penjara terhadap Burhanuddin Abdullah, Syahril memilih tidak berkomentar. "Saya tidak bisa berkomentar apa-apa," tutur pendahulu Burhanuddin itu.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali
VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024