Saksi Aulia Pohan Diperiksa KPK Empat Jam

VIVAnews - Dua mantan pejabat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Baridjusalam dan Ratnawati Priyono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar empat jam. Mereka menjadi saksi dari tersangka Auli Pohan.

Namun, usai diperiksa bekas ketua dan bendahara yayasan itu langsung masuk ke mobil Toyota Altis hitam bernomor polisi B 1421 ER. "Tidak...tidak...," ujar baridjusalam singkat saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2008.

Komisi antikorupsi menetapkan empat bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Taslim Tadjudin, Maman H Somantri, dan Bun Bunan Hutapea sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dijatuhkan komisi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah.

Burhanuddin terbukti bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Burhan terbukti bersama-sama dengan Aulia Pohan cs menyetujui pencairan dana yayasan sebesar Rp 100 miliar dalam sebuah Rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003.

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Terminal 2 Bandara Soetta

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Kementerian Perhubungan, mendapatkan fakta terkait dengan pergerakan penumpang dalam periode angkutan mudik Lebaran 2024. Pemudik menumpuk di H-4, H-3 lebaran Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024