Korupsi Damkar di Sumatera Utara

Ramli Terima Vonis Empat Tahun Penjara

VIVAnews - Wakil Walikota Medan nonaktif Ramli Lubis akhirnya menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama empat tahun penjara. Ramli tidak akan mengajukan banding atas putusan itu.

Hal ini disampaikan langsung kuasa hukum Ramli, Juniver Girsang, usai menyampaikan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Klien kami menerima putusan dan siap diseksekusi," kata Juniver di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2008.

Pada 8 Oktober 2008, majelis hakim yang diketuai Sutiyono menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Ramli juga harus membayar kerugian negara Rp 1 miliar untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran dan Rp 5,19 miliar untuk penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Menurut Juniver, kliennya menilai putusan yang telah dijatuhkan itu sangat tidak adil. "Tapi dia beralasan sudah capai berurusan dengan hukum yang dipengaruhi dengan opini. Jadi dia mau menenangkan diri saja," tutur Juniver.

Mengenai kerugian negara yang harus dibayarkan, lanjut Juniver, Ramli meminta waktu kepada komisi anti korupsi untuk membayarnya. "Klien kami menyatakan belum mampu bayar dalam jangka waktu satu bulan ini. Dan dia (Ramli) sudah berdiskusi kepada keluarganya," bebernya.

Meski sudah menerima, namun Juniver masih belum mengetahui kliennya akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan yang mana. Hingga saat ini, Ramli masih menempati ruang tahanan di Markas Besar Kepolisian RI.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik
Ilustrasi lokasi pembacokan.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Seorang siswa SMP di Depok, Jawa Barat, menjadi korban begal. Korban dibacok di bagian punggung hingga luka sobek parah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk me

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024