Peraturan Upah Minimum Dinilai Diskriminatif

VIVAnews - Diterbitkannya Peraturan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi, dinilai hanya mengutamakan kepentingan pengusaha.
 
Juru Bicara Aliansi Serikat Buruh Tavif menyatakan, keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu itu dianggap mengesampingkan masalah sosial dan menimbulkan kesenjangan ekonomi.
 
"Peraturan ini bertentangan dengan UU Nomor 13/2003 mengenai penentuan upah minimum provinsi atau kabupaten yang harusnya melibatkan buruh," terang Tavif di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2008.
 
Melalui peraturan itu, lanjut Tavif, pemerintah telah melempar tanggung jawab penetapan upah minimum kepada mekanisme pasar."Ini telah mengorbankan buruh dalam mencapai taraf hidup yang layak," katanya.
 
Oleh karena itu, SKB Empat Menteri itu harus segera dicabut. Pasalnya, kebijakan itu bertentangan dengan tujuan utamanya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
 
Justru yang harus dilakukan oleh pemerintah, terang Tavif, harus meningkatkan daya beli masyarakat dengan mengendalikan harga yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi. Hal itu dilakukan agar buruh maupun pengusaha merasa nyaman dalam keadaan krisis keuangan global.

Jumat 24 Oktober lalu, empat menteri menandatangani surat keputusan bersama tentang upah minimum provinsi (UMP). SKB ini sebagai pembaruan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam SKB ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal upah minimum provinsi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja. Sehingga diharapkan tidak ada soal pemutusan hubungan kerja.

Temui Prabowo, Waketum Nasdem Sebut Tak Ada Pembicaraan Politik
Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin Ketua DPRD Anita Noeringhati.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024