Korupsi Dephut

Menteri Kaban Kembali Disebut Terima Uang

VIVAnews - Nama Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban kembali disebut sebagai salah satu penerima dana dari proyek pengadaan alat GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station pada Departemen Kehutanan.

Nama Kaban disebut mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Al Amin Nasution dalam rekaman percakapan telepon dengan Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Wandojo Siswanto. Rekaman itu diputar dalam persidangan terdakwa Al Amin dengan menghadirkan saksi Wandojo.

Dalam percakapan yang diperdengarkan itu terungkap Al Amin menyatakan, "Untuk Bang Kaban dan saya, itu saya yang pegang." Amin mengungkapkan PT Datascript dan Leica sudah menyerahkan uang masing-masing Rp 300 juta dan Rp 550 juta. Amin juga menyatakan uang tersebut akan ia bagikan kepada Wandoyo, Eti, Sekertaris Badan Planologi Ali Arsyad, dan panitia pengadaan.
 
Menurut Jaksa Penuntut Umum percakapan itu terjadi pada 10 Januari 2008. Percakapan tersebut diputar dalam persidangan Kasus pengadaan proyek pengadaan alat GPS Geodetik, GPS Handheld dan Total Station pada Departemen Kehutanan dengan terdakwa Al Amin Nasution. Ketika diperdengarkan, majelis hakim juga tengah mendengarkan kesaksian Wandojo.
 
Awalnya Al Amin meminta agar PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut dengan tujuan keuntungan berupa komisi sebesar 20 persen dari total pembayaran untuk terdakwa dan Sekertaris Badan Planologi Departemen Kehutanan M Ali Arsyad. Amin mengancam akan mempersulit kelancaran proyek.
 
Amin mengungkapkan hal ini dalam pertemuan di Rumah Makan Bebek Bali Senayan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua
Panitia Pengadaan Eko Widjajanto dan perwakilan dari PT Almega Geosystem selaku distributor tunggal produk LEICA. Amin, kata Anang, meminta agar PT Almega Geosystem memberikan uang sejumlah Rp 1,2 milyar dan PT Data Script sebesar Rp 286 juta.
 
Namun, panitia proyek pengadaan tersebut memutuskan PT Data Script sebagai pemenang lelang. Atas hal ini, Amien kemudian meminta Eko agar PT Data Script memberikan komisi 5,5 persen dari nilai pembayaran dan PT Almega Geosystem memberikan komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran.
 
Nama Kaban bukan kali ini saja disebut dalam persidangan sebagai salah satu penerima. Dalam persidangan yang lalu, percakapan antara Amien dan Ali Arsyad. Amien ketika itu menuturkan siapa saja yang bakal menerima bagian itu. "Ses Dit, Kaban, orang nomor satu di tempat anda itu lah dan panitia," kata Amin. Kalau Leica tidak mau keluarkan uang itu, ujar Amin, "Kita gantung saja."
 
Mengenai rekaman itu, Al Amin membantah pernah menyebutkan nama Kaban. "Itu bukan suara saya," kata dia. "Saya lupa." 

Presiden NOC Prancis Dukung Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024

Wandojo juga mengatakan ia pernah menerima uang dari Ali Arsyad sebesar Rp 50 juta. Namun ia tidak menggunakannya. Ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wandojo menyerahkan uang tersebut. Ia juga mengaku pernah menerima uang dari PT Datascript sebesar 3 persen. "Saya tidak tahu jumlah persisnya," kata dia. "Sekitar Rp 200 juta."

[dok. Humas BTN]

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi, yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024