Jelang Eksekusi Amrozi Cs

TPM Tak Akan Ajukan Surat Pendampingan

VIVAnews - Tim Pembela Muslim menyatakan tidak akan mengajukan surat permohonan pendampingan saat eksekusi terpidana mati serangan Bom Bali. Anggota tim pengacara, Wirawan Adnan, mengatakan tidak pernah mengakui pidana mati yang dijatuhkan kepada Amrozi Cs.

Hal itu ditegaskan Wirawan saat dihubungi melalui saluran teleponnya, Sabtu 1 November 2008. Pernyataan itu dilontarkan Adnan menanggapi pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan.

Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024

Dalam beberapa kali kesempatan, Jasman mengatakan pengacara para terpidana itu belum mengajukan surat permohonan pendampingan saat eksekusi dilaksanakan.

Adnan berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dalam peristiwa peledakan bom di Paddy's Cafe dan Sari Club Bali itu. "Buat apa kami ajukan. Kami tidak mengakui eksekusi itu. Kalau kami mengajukan surat permohonan itu, artinya kami menerima pidana mati atas klien kami," katanya.

Hingga kini, tambah Wirawan, Tim Pembela Muslim pihaknya masih mengajukan upaya hukum yang ada untuk membatalkan pidana mati atas Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya tidak akan melayangkan surat permohonan itu. Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan hadir dalam eksekusi. "Karena pemberitahuannya engga niat. Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan kapan akan dilaksanakan," kata dia.

Apakah Tim Pembela Islam akan hadir saat eksekusi jika Kejaksaan Agung tetap melaksanakannya? "Tidak," pungkasnya.

Diisukan Jadi Orang Ketiga, Salshabilla Adriani Ngaku Udah Ngobrol Sama Syifa Hadju-Rizky Nazar
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong buka suara usai timnya berhasil mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024