Bantuan Hukum Pejabat BI Diperketat


VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan kajian Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia soal pemberian bantuan hukum. Ke depannya, bantuan hukum di lingkungan Bank Indonesia hanya diberikan jika pejabat Bank Indonesia terbukti tidak bersalah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan, Haryono Umar, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, mengatakan revisi Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia akan memperketat mekanisme bantuan hukum dan kepada pejabat Bank Indonesia.

Film Now You See Me 3 Sedang Digarap, Bakal Ada Wajah Baru yang Bergabung!

Dari hasil revisi ini, bantuan hukum akan diberikan hanya jika para pejabat gubernur BI terbukti tidak bersalah. Selain itu, pejabat itu juga harus terbukti sedang dalam posisi menjalankan tugasnya. "Tidak seperti dulu yang diberikan secara tidak terbatas," kata Haryono ketika dihubungi VIVAnews melalui telepon selulernya, Sabtu 1 November 2008.

Dia menjelaskan sebelum direvisi, PDG No. 4/13/PDG/2002 tentang Perlindungan Hukum memungkinkan seorang pejabat mendapat bantuan hukum berapa saja dan kapan saja. Namun, setelah direvisi, bantuan hukum itu harus di berikan melalui biro hukum. Sehingga, jika seorang pejabat BI tersangkut masalah hukum, dan dalam pengadilan menggunakan pengacara, maka dia harus menggunakan biaya sendiri. "Apalagi jika terbukti bersalah," katanya.

Selain itu, KPK juga telah merampungkan revisi PDG No. 8/18/PDG/2006 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Bank Indonesia. Ia menjelaskan, istri, suami, ataupun keluarga pejabat bank sentral itu tidak lagi mendapat biaya perjalanan dari negara. "Hanya pejabat BI yang sedang dalam tugas saja," paparnya.

Seluruh hasil revisi peraturan dewan gubernur itu, menurut Haryono Umar, akan segera diserahkan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia pada bulan November ini. Namun belum tahu tanggal penyerahan tersebut. "Revisi ini perlu dibuatkan surat pengantar dulu, jadi untuk tanggalnya belum tahu," jelasnya.

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut komisi antikorupsi dibidang pencegahan setelah kasus dugaan korupsi pada aliran dana bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Sebanyak Rp 68,5 miliar dari totaal uang itu dialirkan dalam bentuk bantuan hukum pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia yang terganjal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Donald Trump Ketiduran saat Jalani Sidang Kasus Suap

Kasus aliran dana Bank Indonesia itu telah menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia, seperti mantan Gubernur bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan deputi Bank Indonesia Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Taslim Tadjudin, dan Maman H Somantri.

Peter Higgs (kanan) dan Francois Englert

Penemu Partikel Tuhan Meninggal Dunia

Peter Higgs, fisikawan ternama yang terkenal dengan teorinya tentang boson Higgs alias Partikel Tuhan, telah meninggal dunia pada usia 94 tahun. Teori Higgs yang diajukan

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024