VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aulia Pohan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR pada Senin 3 November 2008. Aulia dianggap sebagai kunci kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia.
Aulia dinilai mengerti dan bertanggungjawab atas penggunaan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar. Dana itu dipergunakan untuk bantuan hukum dan biaya diseminasi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Sebelumnya, mantan gubernur Bank Indonesia Burhanuddin telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pada 29 Oktober lalu.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jelang Babak Kedua, Indonesia Unggul 2-1, Rafael Struick Sendirian di Kandang Lawan
Banyuwangi
14 menit lalu
Indonesia dan Korea Selatan berduel di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari.
Pertandingan yang kick off pada pukul 00:30 WIB
Rekomendasi 6 Smartphone Infinix dengan Kamera 108 MP Terbaik
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Memiliki smartphone dengan kamera berkualitas tinggi bukan lagi hal yang mewah. Berikut Rekomendasi 6 Smartphone Infinix dengan Kamera 108 MP terbaik saat ini.
15 Menit Kick Off, Indonesia Cetak Gol 1 - 0
Banyuwangi
sekitar 1 jam lalu
Indonesia dan Korea Selatan berduel di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari.
Pertandingan yang kick off pada pukul 00:30 WIB
Rafael Struick Brace, Timnas Indonesia U-23 Tim Pertama yang Bobol Korsel di Piala Asia U-23
Gorontalo
sekitar 1 jam lalu
Rafael Struick berhasil mencetak brace pada pertandingan Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23. Rafael Struick jadi orang pertama yang bobol gawang Korea Selatan.
Selengkapnya
Isu Terkini