Aulia Pohan Diperiksa sebagai Tersangka

VIVAnews - Untuk pertama kalinya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tiba di gedung antikorupsi dan didampingi dengan tim kuasa hukum.

"Alhamdulillah," ujar Aulia Pohan ketika ditanya kondisi kesehatannya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2008, sekitar pukul 09.45 WIB.

Aulia tiba di Komisi Antikorupsi dengan menggunakan kemeja lengan pendek berwarna putih. Dengan menumpang mobil Toyota Kijang berplat merah B-2048-PQ, Aulia tampak engggan menjawab cecaran pertanyaan wartawan. Tapi apakah Aulia siap ditahan? Tak satupun jawaban keluar dari ayah dari artis Annisa Pohan ini.

Aulia dinilai mengerti dan bertanggungjawab atas penggunaan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar. Dana itu dipergunakan untuk bantuan hukum dan biaya diseminasi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Sebelumnya, mantan gubernur Bank Indonesia Burhanuddin telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pada 29 Oktober lalu.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024