Eksekusi Mati Amrozi Cs

Kejaksaan Tetap Akan Gelar Eksekusi

VIVAnews - Kejaksaan Agung menilai seluruh upaya hukum dalam kasus peledakan bom di Bali dengan terpidana Amrozi Cs sudah selesai. Dengan demikian, eksekusi tetap akan dilaksanakan meski keluarga Amrozi berencana mengajukan Peninjuan Kembali (PK).

"Semua proses hukum sudah ditempuh dari sidang di PN (Pengadilan Negeri) Denpasar sampai MA (Mahkamah Agung). Jadi, semua persyaratan formil dan materiil sudah ada," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 3 November 2008.

Ia menegaskan, peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali. Untuk kasus bom Bali, kata dia, perkara Amrozi sudah melalui peninjuan kembali.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

"Kalau mereka belum terima salinan putusan, kan sampai atau tidaknya suatu pesan itu bukan tanggung jawab eksekutor. Itu tanggung jawab pengadilan," tegas Jasman. Menurutnya, kejaksaan tetap akan melaksanakan eksekusi pada awal November sesuai rencana semula.

Fashion Photoshoot Project Volume 5

Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

Event yang diselenggarakan oleh Fashion Crafty Jakarta menampilkan pertemuan yang menginspirasi antara desainer mode, fotografer, makeup artist, dan fashion stylist.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024