Jelang Eksekusi Amrozi Cs

Dilarang Besuk, Pengacara Ancam Lapor ke DPR

VIVAnews - Keluarga dan tim pengacara tiga terpidana mati kasus bom Bali langsung menggelar jumpa pers mendadak. Tim pengacara juga mengancam akan melaporkan pelarangan kunjungan besuk ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami pasti lapor ke Komnas HAM dan Komisi III (Komisi Hukum)," tegas ketua kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan, dalam jumpa pers mendadak di Hotel Tiga Intan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 3 November 2008.

Tindakan itu dilakukan karena Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan tetap melarang keluarga dan pengacara untuk membesuk Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron. Michdan menyesalkan tindakan aparat hukum yang mempersulit hak-hak keluarga dan klien, untuk datang hari ini.

"Saya ingin dijelaskan secara jelas, kenapa? Perlakuan aparat ini melanggar Undang-Undang Pemasyarakatan dan Undang-Undang KUHAP, yang mengatur penasihat

hukum, rohaniawan dan keluarga diberi keleluasan untuk bertemu terpidana mati menjelang eksekusi," kesal Michdan.

Michdan pun mengaku sudah melayangkan surat izin besuk kepada tiga terpidana mati bom Bali ini. Selain itu, Michdan menyayangkan pengamanan ekstra-ketat yang dilakukan petugas keamanan. Pagi tadi, tim pengacara dan rombongan keluarga ditolak masuk Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Mereka tertahan di Pelabuhan Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap. Alasan penolakan itu karena tidak ada izin dari Kejaksaan Agung.

Pengadilan telah memvonis mati tiga terpidana kasus bom Bali. Bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002. Serangan bom dari dalam mobil L300 itu mengakibatkan 202 orang tewas.

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga
Praz Teguh.

Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra

Bagi Praz Teguh, ketika melihat seorang wanita ia tidak suka memandangi bagian dada ataupun pinggang yang menunjukkan seberapa seksi tubuh wanita itu. Tapi dari mata kaki

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024