Menteri M Nuh Kembali Digugat

VIVAnews -  Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika RI, M Nuh. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MPPI menilai Menkominfo tidak melakukan penertiban frekuensi televisi.

Dalam gugatannya, MPPI menilai Menkominfo telah membiarkan pelanggaran atas Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan, nomor KM 76 tahun 2003 tentang Master Plan Frekuensi Radio Penyelenggara Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF).

Curhat Jurnalis Asing Kala Bertugas di China

Salah satu anggota MPPI, Agus Pambagio menjelaskan keputusan menteri itu mengatur bahwa penyelenggara siaran televisi pada saluran UHF wajib mengikuti pemetaan kanal frekuensi siaran. Kewajiban itu ditujukan kepada stasiun televisi yang sudah ada saat keputusan menteri itu diterbitkan.
Penyesuaian kanal frekuensi tersebut, lanjutnya, berlaku selambat-lambatnya tiga tahun setelah Keputusan Menteri ini diundangkan. Menurut Agus, 31 Desember 2006 adalah batas akhir dari pelaksanaan penertiban.

"Namun hingga gugatan ini didaftarkan, penyesuaian pemetaan kanal frekuensi televisi tidak terlaksana," kata Agus. Menurutnya, tindakan Menkominfo yang membiarkan itu merupakan perbuatan yang tidak patut.

Karena, sambung Agus, pembiaran ini dapat menimbulkan kesimpangsiuran dan ketidakpastian aplikasi hukum dalam rangka penyelenggaraan penyiaran nasional. "Yang pada akhirnya menghancurkan sistem tatanan penyelenggaraan penyiaran," tegasnya.

Atas kerugian tersebut, Agus menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta, dan immateriil sebesar Rp 1 trilliun.

Menanggapi gugatan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Makkasau, menyarankan agar pemohon gugatan pemetaan kanal frekuensi siaran televisi, Agus Pambagio, anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia, melakukan mediasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai termohon.

Sebelumnya, MPPI juga menggugat Menkominfo karena membiarkan PT Media Nusantara Citra memiliki tiga izin siaran televisi di Jakarta. Padahal, menurut MPPI, satu badan usaha hanya boleh memiliki satu izin siaran televisi dalam satu provinsi.

Peran Jenderal Bintang 4 yang Diduga Terlibat Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024