Polisi Tahan 20 Warga Asing

VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia menahan 20 warga negara asing di Pelabuhan Ganyang, Provinsi Banten. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

"Telah ditangkap 12 warga Afghanistan dan 8 warga Pakistan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di kantornya, Jakarta, Senin, 3 November 2008.

20 Warga negara asing itu ditangkap pada Minggu, 2 November 2008 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Menurut Abubakar, dari 20 warga negara asing hanya dua orang yang memiliki paspor. Mereka diduga akan menyeberang ke Australia melalui Pulai Christmas. "Tapi kita masih belum mengetahui motifnya," tambahnya.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!
Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024