10 Kebijakan Ekonomi

5 Pelabuhan Jadi Pintu Masuk Produk Tertentu

VIVAnews - Menyusul pengumuman 10 kebijakan ekonomi pemerintah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengeluarkan peraturan yang mengatur masuknya lima produk impor tertentu. Importir juga diwajibkan memiliki izin importir terdaftar.

Sesuai Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008, kelima produk yang pengawasan masuknya diperketat adalah elektronik, sepatu, mainan, makanan minuman dan garmen.

Dalam peraturan itu disebutkan pemerintah juga akan  memberikan pelayanan khusus bagi importir yang memiliki izin importir terdaftar dalam tempo hanya tujuh hari.

Barang-barang itu, kata Mendag di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 4 November 2008,  hanya bisa masuk ke Indonesia setelah melewati pemeriksaan pelabuhan muat atau preshipment inspection.

Ada lima pelabuhan yang ditunjuk untuk lima produk yang ditetapkan dalam 10 kebijakan ekonomi pemerintah, yakni Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Belawan di Medan, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar. "Impor tetap boleh tapi pintu masuk ada di lima pelabuhan," kata Mendag.

Sementara untuk bandara yang ditunjuk meliputi semua bandara internasional. Pemeriksaan berlaku per 1 November 2008. Sementara ketentuan ini mulai berlaku resmi pada 15 Desember 2008.

Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak

Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

The All-New Citroen C3 Aircross

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Citroen secara resmi meluncurkan mobil SUV terbaru, The All New C3 Aircross pada hari ini untuk pasar Indonesia. Mobil ini hadir dengan berbagai fitur modern yang nyaman.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024