Jelang Eksekusi Amrozi cs

Mengapa Amrozi cs Belum Dieksekusi

Kapan eksekusi Amrozi cs dilakukan, masih simpang siur. Tidak ada yang bisa menjawab. Tidak polisi, juga tidak para jaksa eksekutor, yang dua hari terakhir bersiap di Nusakambangan.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Para wartawan,lokal dan asing,  yang sejak dua hari lalu  sigap dengan kamera di dermaga pelabuhan Wijayapura mulai lelah. Para anggota keluarga Amrozi cs yang sejak kemarin tertahan di pelabuhan, pagi ini memilih pulang.

Serba tidak jelas memang. Padahal sejak Sabtu pekan lalu, ketiga terpidana mati sudah diisolasi. Dari sejumlah kasus hukum mati selama ini, biasanya tiga hari setelah masa isolasi itu eksekusi dilakukan.

Dengan mengunakan hitungan itu, mestinya eksekusi dilakukan Senin subuh atau meleset sedikit Selasa pagi.
 
Lalu apa yang membuat semuanya serba tak menentu. Tidak ada penjelasan resmi.Yang beredar adalah rumor  dan spekulasi.

Kabar yang beredar di kalangan wartawan yang menunggu di pelabuhan  Wijayapura menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sengaja menunda eksekusi lantaran Pangeran Charles dari Inggris masih di Indonesia.

Apa hubungannya? Tidak jelas juga, namanya juga rumor. Penjelasan yang beredar menyebutkan bahwa Yudhoyono tidak mau eksekusi dilakukan saat tamu penting itu masih di sini. Kalau ada unjuk rasa nanti jadi nontonan atau menganggu pangeran Charles.

Rumor lain adalah karena Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Jawa Timur. Apa pula hubungannya?.Kira-kira begini penjelasannya. Hari Selasa ini warga Jawa Timur mengikuti pemilihan umum gubernur tahap kedua.Dua dari tiga terpidana mati- Amrozi dan Mukhlas- berasal dari Lamongan Jawa Timur.

Kalau eksekusi dilakukan sekarang, jenazah keduanya dibawa ke pulang ke Lamongan,maka dipastikan bakal terjadi arak-arakan di sana. Ini tentu saja rawan dari segi keamanan. Apalagi Jumat pekan lalu beredar sejumlah poster di Surabaya yang mendukung perjuangan Amrozi cs. Poster-poster itu ditempel di pohon di pinggir jalan.

Penjelasan yang sedikit masuk akal adalah eksekusi itu terganjal Peninjauan Kembali(PK) yang diajukan tiga terpidana mati. Tiga hari terakhir, jaksa eksekutor memang seperti sedang berlomba dengan para pengacara.

Para jaksa berniat mengeksekusi, sedang para pengacara itu sekuat tenaga meminta Peninjauan Kembali(PK). Sejak tiga hari lalu mereka sudah bersiaga di Cilacap dan Nusakambangan. Para pengacara meminta tanda tangan ketiga terpidana untuk mengajukan PK, sedang jaksa eksekutor menunggu perintah Jaksa Hendarman Supanji.

Para pengacara sukses mendapatkan surat kuasa untuk PK.Dan Senin kemarin, surat itu diantar ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, tempat ketiga terpidana dijatuhi hukuman mati.
Surat itu  sudah diterima panitera setempat.Sesaat setelah panitera pengadilan menerima surat itu,dua jaksa eksekutor terlihat meninggalkan Nusakambangan.

Seorang ustad, yang diduga sebagai penasehat rohani ketiga terpidana mati juga terlihat meninggalkan pulau itu. Para wartawan yang siaga haqul yakin eksekusi pasti ditunda.

Ini adalah Peninjauan Kembali(PK) keempat yang diajukan ketiga terpidana. Peninjauan Kembali pertama, kedua, dan ketiga ditolak hakim. Memang tidak ada aturan tentang berapa kali PK itu diajukan.

Dalam Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang diatur bahwa pengajuan Peninjauan Kembali ini hanya dapat dilakukan satu kali saja tapi tidak ada larangan untuk PK kedua,ketiga, dan seterusnya.

Lalu Pasal 16 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas. Melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Tetapi jaksa juga sebenarnya bisa mengabaikan PK itu dengan bersandar pada pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali ini tidak menghalangi proses eksekusi.

Banyak pihak yang mengecam bahwa tindakan dari Tim Pembela Muslim dan keluarga terpidana mati mengajukan Peninjauan Kembali untuk yang keempat kalinya sebagai strategi untuk mengulur-ulur waktu eksekusi.

Seperti diketahui, Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas, terbukti bersalah mengebom Bali pada 12 Oktober 2002. 202 Orang tewas serta melukai ratusan orang lainnya. Sebanyak 88 korban tewas adalah warga negara Australia.

Para korban juga ragu pemerintah serius mengeskusi ketiga terpidana itu."Saya baru percaya kalau melihat mayat ketiganya"kata Sudana, korban ledan bom di Legian,Kuta,Bali.

Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024