VIVAnews - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah tidak mengetahui dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dipergunakan Aulia Pohan untuk studi banding ke Amerika Serikat. Studi banding itu dipimpin langsung Aulia Pohan.
"Saya menduga studi banding ketika pada rapat pengucuran dana untuk diseminasi informasi," kata Burhan saat bersaksi untuk Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 September 2008.
Sebelumnya, Aulia mengatakan ada penggunaan dana YPPI digunakan untuk studi banding ke Amerika Serikat. Studi banding itu dilakukan pada sekitar Juli hingga September 2003 atau sekitar musim panas di AS. Ketika itu Aulia dikirm dalam rangka payment system. Tujuan utama studi banding itu untuk melihat bagaimana Federal Reserve, Bank Sentral AS menghadapi krisis. termasuk, independensi BI dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pertemuan tersebut difasilitasi Panitia Sosial Kemasyarakatan BI Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, serta perwakilan BI di New York Maman Sumantri. Aulia didampingi istrinya, Mulia Ningsih, melakukan pertemuan dengan beberapa anggota dewan komisi keuangan di sebuah restoran cina di Broadway, New York. Mereka antara lain Antony Zeidra Abidin dan Istri, Max Moein dan Istri, Hamka Yandhu dan Istri serta Dudie Murod dan Istri. Usai makan malan dilanjutkan dengan menonton opera di Broadway.
Menurut Burhanuddin, dirinya sebagai Anggota Dewan Gubernur hanya menerima laporan yang di rapat dewan gubernur. "Rapat Dewan hanya membahas kebijakan," kata dia. Mengenai laporan penggunaan untuk dana diseminasi itu, menurut Burhanuddin, hanya dilaporkan ke koordinator atau deputi gubernur yang membawahinya. "Koordinatornya adalah Aulia Pohan," tegas dia dalam sidang yang dipimpin oleh Masrurdin Chaniago.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemeberantasan Korupsi menyelidiki hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Bank Indonesia pada 2004. Dana audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah BLBI. Jaksa menduga kerugian akibat kasus ini sebesar Rp 100 miliar.
Baca Juga :
Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
36 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
37 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
42 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini