Dugaan Calon Tanpa Ijazah

Pengawas Pemilu Surati KPU Soal Wulan Guritno

VIVAnews - Wulan Guritno dituduh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masuk daftar calon sementara tanpa berijazah asli. JPPR lalu melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu dan tak lama, Pengawas Pemilu menyurati Komisi Pemilihan Umum.

"Kita sudah minta dokumen pencalonan dari KPU. Kita sudah mengirimkan surat, dan sudah mengirimkan orang ke sana, tapi sampai hari ini belum dapat," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo, saat dihubungi VIVAnews melalui telepon, Selasa, 4 November 2008.

Surat permintaan ke KPU itu sudah dilayangkan 31 Oktober 2008 lalu sehari setelah laporan JPPR. Dokumen pencalonan Wulan itu diperlukan Pengawas Pemilu untuk membuktikan apakah benar Wulan tak memasukkan fotokopi ijazah aslinya saat mencalonkan diri. Pengawas Pemilu mengaku syak karena kemudian Wulan Guritno dicoret sebelum masuk daftar calon tetap tanpa ada keterangan yang meyakinkan tentang pencoretannya.

Komisi Pemilihan Umum tampaknya juga belum bisa berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu karena sebagian besar anggotanya tak berada di Jakarta pada hari ini. Bahkan ketua kelompok kerja pencalonan KPU yang mengurus tetek-bengek pencalonan, Endang Sulastri, sedang berada di Den Haag, Belanda, untuk menemui panitia pemilihan luar negeri di sana.

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024