Kasus Korupsi AFIS Depkumham

Sebelum Eksekusi, KPK Akan Panggil Zulkarnain

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap terpidana kasus korupsi  pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis (Automatic Finger Print Identification System/AFIS), Zulkarnain Yunus.

Mantan Direktur Jendral Administrasi Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu akan dipanggil Jumat, 7 November 2008. "Suratnya sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan," kata jaksa penuntut umum komisi antikorupsi, Suwarji saat dihubungi melalui telepon, Selasa 4 November 2008.

Ia meminta agar Zulkarnain kooperatif dan mau datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta pada hari itu. "Apakah akan dieksekusi hari itu juga, kita lihat nanti. Tapi, kalau tidak penuhi panggilan, pasti kita langsung eksekusi hari Jumat itu," jelasnya.

Zulkarnain Yunus adalah terpidana kasus korupsi dalam pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis (Automatic Finger Print Identification System/AFIS) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, ia divonis bersalah pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2007. Majelis Hakim menjatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Sementara pada tingkat banding, Zulkarnain hanya dikenai masa tahanan selama satu tahun.

Awal 2008, Zulkarnain dibebaskan pada 14 Maret karena telah menjalani masa hukumannya. Namun, pada Agustus lalu, Majelis Hakim Tingkat Kasasi Mahkamah Agung menaikkan hukuman Zulkarnain menjadi empat tahun penjara.
 
Kasus yang menyeret Zulkarnain itu bermula ketika Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan proyek pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis tahun 2004. Majelis Hakim menyatakan ia bersalah karena telah melakukan penunjukkan langsung kepada PT Sentra Filindo. Akibat proyek ini negara dirugikan Rp 6,3 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,5 miliar.
 
Selain kasus itu, saat ini Zulkarnain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sistem administrasi badan hukum. Kasus ini tengah disidik Kejaksaan Agung.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024