Aliran Dana BI

Agus Condro Akan Jadi Saksi HY dan AZA

VIVAnews - Mantan anggota Komisi Keuangan DPR, Agus Condro, akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agus Condro akan hadir dalam sidang perkara aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

"Agus akan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa HY (Hamka Yandhu) dan AZA (Antony Zeidra Abidin)," jelas Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketut Sumedana, Selasa 4 November 2008.

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

Informasi yang diperoleh VIVAnews, dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus mengaku telah menerima uang sebesar Rp 25 juta dari Hamka dan Antony. Uang itu diberikan sebagai tanda perkenalan.

Menurut rencana, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 5 November 2008 pada pukul 09.00 WIB. Selain Agus, tambah Sumedana, jaksa juga akan menghadirkan mantan anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Amru Muktasir.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Airlangga: Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024