VIVAnews - Mantan anggota Komisi Keuangan DPR, Agus Condro, akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agus Condro akan hadir dalam sidang perkara aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
"Agus akan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa HY (Hamka Yandhu) dan AZA (Antony Zeidra Abidin)," jelas Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketut Sumedana, Selasa 4 November 2008.
Informasi yang diperoleh VIVAnews, dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus mengaku telah menerima uang sebesar Rp 25 juta dari Hamka dan Antony. Uang itu diberikan sebagai tanda perkenalan.
Menurut rencana, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 5 November 2008 pada pukul 09.00 WIB. Selain Agus, tambah Sumedana, jaksa juga akan menghadirkan mantan anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Amru Muktasir.