Ancaman Pembunuhan Presiden

Adrianus Meliala: Pelaku Bisa Dijerat UU ITE

Adrianus Meliala, kriminolog sekaligus guru besar UI, menilai pelaku pembuat situs ancaman terhadap sejumlah petinggi pemerintah situs Foznawarabbilkakbah.com dapat dijerat pasal 45 ayat 3 UU ITE. Terkait pelanggaran terhadap pasal 29. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

"Jujur saja, kasus ini agak sulit. Mereka sulit ditindak dengan aturan konvensional. Kalau pun ditindak secara hukum, pelaku pemilik situs ini hanya bisa dijerat dengan UU Telematika. Kita kan sudah punya aturannya. Itu yang pertama," ucap Adrianus ketika diwawancara VIVAnews via telepon Kamis, 4 November 2008.
 
Yang kedua, menurut Adrianus, segala bentuk perilaku yang terkait dengan jaringan internet, itu sulit diverifikasi. "Bisa saja yang melakukan adalah pihak-pihak yang tidak memiliki keterlibatan sama sekali dalam konteks ini, sekedar iseng atau provokasi untuk kepentingan laten," terangnya.

Lebih lanjut, Adrianus mengatakan bahwa sebenarnya keadaan ini dikondisikan oleh pemerintah sendiri. Dia menilai bahwa konstruksi ini merupakan akibat dari langkah pemerintah yang tidak tegas. 

Berbicara tentang teror, menurut Adrianus, tindakan itu tidak bisa meruntuhkan suatu negara. "Teror hanya melahirkan rasa takut atau paranoid," katanya. Dia juga mengatakan, seharusnya aparat dan polisi tidak perlu lagi melakukan ekstra pengamanan. "Karena jika teror membuat negara bergerak akibat rasa takut, hal tersebut membuat rakyat menjadi resah. Dan teror itu berhasil," jelasnya.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Bahlil Lahadalia merespons tudingan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia dituding tak netral dengan mendampingi Gibran Rakabuming Raka ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024