Kejahatan Internet

Dipecat? Jangan Hapus Database Perusahaan

Steven Barnes, mantan manajer IT dari Akimbo Systems (sebelumnya dikenal dengan nama Blue Falcon Networks) diganjar penjara satu tahun karena terbukti bersalah. Ia menerobos masuk ke jaringan perusahaan lamanya dan mengacak-acak sistem.

Kejadiannya berlangsung di bulan April 2003. Setelah ia dipecat oleh perusahaan, tiba-tiba sejumlah perwakilan dari perusahaan mendatanginya di rumah. Salah satu “tamu” tersebut malah membawa pemukul baseball. Mereka kemudian menyita komputer kerja dan komputer pribadi miliknya.

Tidak terima diperlakukan demikian, sekitar 5 bulan kemudian, tepatnya tanggal 30 September, Barnes memutuskan untuk coba masuk ke jaringan perusahaan. Ia menggunakan beberapa login atau password yang masih diingat, meskipun ia merasa usahanya tidak akan berhasil. Ternyata, “Seperti tidak percaya, saya baru menyadari bahwa perusahaan tidak menggunakan firewall dan password-password lama bahkan tidak diubah,” ungkapnya ke PC World.

Setelah berhasil masuk ke jaringan perusahaan, seharusnya ia langsung ke luar. Atau kalaupun ingin melihat-lihat, jangan sampai menghubah apapun, karena sangat dimungkinkan admin sistem mengetahui apa yang terjadi di dalam jaringannya.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Berhubung memendam kecewa yang mendalam, begitu menyadari ia mendapatkan akses penuh, mantan manajer ini mengubah email server perusahaan menjadi open relay server. Artinya, siapapun pengguna internet bisa mengirimkan email menggunakan server tersebut.

Selain itu, ia juga menghapus database email Microsoft Exchange perusahaan dan mengubah instalasi sistem operasi sedemikian rupa, sehingga server akan crash saat akan booting. Akimbo juga kemudian dimasukkan ke daftar blacklist dari sejumlah organisasi anti spam.

Di pengadilan, Steven Barnes mengaku sedang mabuk akibat alkohol dan obat-obatan terlarang ketika melakukan kejahatan itu. Kini ia harus menerima hukumannya. Penjara selama satu tahun, mulai 8 Januari 2009 dan didenda 54 ribu dolar AS. Ia juga dikenai hukuman percobaan selama 3 tahun setelah selepas masa tahanan nanti.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024