Pilkada Jawa Timur

Quick Count Tak Bisa Tentukan Pemenang

VIVAnews -  Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Saiful Mujani mengatakan penghitungan cepat (quick count) tidak bisa menjadi patokan dalam memprediksi hasil pemilihan kepala daerah Jawa Timur. Sebab, selisih suara dua pasangan calon sangat tipis.

Ia menjelaskan hasil hitung cepat pemilihan di Jawa Timur menyebutkan bahwa Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) mendapat 50,44 persen suara. Sedangkan pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf (Karsa), mencapai 49,6 persen. Hasil itu berdasarkan suara di 400 tempat pemungutan suara.

"Selisihnya dibawah satu persen sehingga berada di wilayah margin of error. Kalau selisihnya diatas  dua persen baru bisa dijadikan patokan," jelas Saiful di Jakarta, Rabu 5 November 2008.

Ia mengatakan pemberitaan di media masa sudah menjadikan penghitungan cepat itu sebagai patokan, padahal tidak bisa. Ia khawatir akan ada timbul masalah di tingkat bawah, yakni pendukung para pasangan calon.

Golkar Bertemu PKS, Peluang Koalisi di Pilkada Sumatera Utara Terbuka?


"Hasil yang valid harus menunggu penghitungan secara manual," tambahnya.

Ia juga mengimbau agar pemilihan kepala daerah di Jawa Timur harus diwaspadai terus karena selisih yang terlalu signifikan itu. Ia memperkirakan kemungkinan kecurangan bisa terjadi. Kecurangan itu, kata dia, mungkin akan terjadi ketika suara dari TPS dibawa ke kecamatan, dari kecamatan dibawa ke kabupaten dan dari kabupaten dibawa ke provinsi.

"Nah itu bisa bocor di jalan. bocor satu atau dua angka itu punya arti dalam konteks pilkada Jatim ini,"ujarnya. Oleh karena itu, kata dia, harus ada pengawasan dan pengawalan ketat dalam rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

"Saya khawatir akibat salah paham ini akan menjadi sumber konflik," kata dia.

Pengakuan Pelatih PSG Usai Gagal ke Final Liga Champions
Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Memakai Topi

Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean buka suara soal tudingan punya harta fantastis hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024