Pemerintah Diminta Batasi Importir Elektronik

VIVAnews - Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia meminta pemerintah segera membatasi importir produk elektronik. Mereka juga meminta pemerintah mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk elektronik impor.

"Jika tidak ada batasan jumlah importir, barang elektronik impor akan mengancam pasar elektronik dalam negeri," ujar Ketua kelompok industri ini, Rahmat Gobel di Jakarta, Selasa, 5 November 2008.

Menurut dia, sejauh ini separoh produk elektronik yang beredar di dalam negeri berasal dari impor. Sebanyak 40 persen dari jumlah itu adalah barang ilegal. Karena itu, dia mendesak agar Bea Cukai melakukan pengawasan secara ketat. "Agar barang ilegal tidak membanjiri pasar Indonesia."

Dia juga mengingatkan bahwa pangsa pasar elektronik 2009 bisa terpuruk, jika pemerintah tidak membatasi jumlah importir elektronik. Penerapan SNI wajib, menurut dia, juga harus diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Namun, hingga saat ini ia belum jelas soal siapa yang berhak mengeluarkan SNI wajib ini.

Gobel menjelaskan, Indonesia sesungguhnya bisa menjadi basis produksi elektronik di ASEAN. Apalagi, baru Indonesia, Malaysia dan Thailand yang memiliki pabrik kompresor sendiri. Jika semua kebijakan itu bisa diterapkan, dia yakin produksi elektronik Indonesia akan naik 2 - 3 kali dibandingkan saat ini.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
Ilustrasi pengendara mobil mengambil karcis parkir.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Viral di media sosial, video seorang pengemudi mobil yang harus membayar tagihan parkir senilai Rp48 juta setelah 21 menit memarkirkan kendaraannya di kawasan Bumi Serpon

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024