VIVAnews – Sejak tahun 2006, Bali telah menolak munculnya Rancangan UU yang dulunya bernama Pornografi dan Pornoaksi. Kini telah disahkan oleh DPR menjadi UU Pornografi, sikap Bali tak berubah bahkan beberapa elemen masyarakat Bali telah menyiapkan draf untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut wawancara singkat reporter VIVAnews di Bali, Wima Saraswati dengan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika.
Pendapat anda dengan RUU Pornografi yang telah disahkan DPR?
Kami di Bali tetap menolak dan nggak bisa melaksanakan UU itu. Karena memang tak sesuai dengan nilai filosofi dan kondisi sosiologis di Bali.
Maksudnya bagaimana?
Kita nggak bisa laksanakan karena memang nggak sesuai dengan nilai-nilai tadi.
Penjabaran nilai-nilai tadi seperti apa?
Itu sudah sering dibahas dan berkali-kali. Surat kami pada DPR juga sudah diterima, penjabarannya sudah dirinci apa itu yang dimaksud dengan persoalan sosiologis dan filosofis.
Apa karena budaya Bali dan tourism-nya?
Ya, itu salah satu nilai sosiologis. Keadaan masyarakat Bali yang tak memungkinkan untuk melaksanakan itu.
Bagaimana kebijakan Pemda Bali, dalam hal ini Gubernur apabila nanti DPR tetap akan melaksanakan Undang-undang itu?
Kita akan tetap menolak, nggak bisa melaksanakan, jadi ya nggak ada kebijakan apa-apa.