Kasus Biaya Akses DepkumHAM

Kejagung Periksa Tiga Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 6 November 2008, mulai pukul 10.00 WIB. Mereka yang akan diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan penerusnya, Syamsudin Manan Sinaga. Sedangkan satu tersangka lainnya, hingga saat ini belum diumumkan Kejaksaan Agung.

Juru bicara kejaksaan Jasman Panjaitan juga masih belum mau mengungkap satu tersangka itu. "Lihat saja nanti," ujarnya. Informasi yang dikumpulkan, tersangka yang belum diumumkan itu adalah mantan Direktur Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pejabat inilah yang pertama kali meresmikan penggunaan sistem administrasi tersebut.

Proyek sistem administrasi badan hukum ini diperikirakan menghabiskan Rp 1,2 triliun. Tiga tersangka itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Sebagian besar kerugian yang ditimbulkan diduga telah masuk ke kas milik rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Salah seorang tersangka, Zulkarnain Yunus, saat ini juga berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan alat pemindai jari yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Zulkarnain kini ditahan selama empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024