Tersangka Syamsudin Manan Penuhi Panggilan
VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syamsudin Manan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Syamsudin akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum.
Syamsudin tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.25 WIB, Kamis, 6 November 2008. Namun Syamsudin tidak berkomentar saat turun dari mobilnya Vios bernomor polisi B 8111 GW. Syamsudin hanya tersenyum saja saat hendak memasuki gedung bundar.
Rencananya, kejaksaan hari ini juga akan memeriksa dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus dan satu tersangka lainnya yang belum diumumkan. Informasi yang dikumpulkan, tersangka lainnya adalah aktivis antikorupsi yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Proyek sistem administrasi badan hukum ini diperikirakan menghabiskan Rp 1,2 triliun. Tiga tersangka itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Sebagian besar kerugian yang ditimbulkan diduga telah masuk ke kas milik rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika.