Jaksa Diijinkan Bacakan BAP Budi Santoso

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setuju jaksa membacakan seluruh keterangan agen Madya Badan Intelijen Negara Budi Santoso saat penyidikan. Kesaksian Budi Santoso akan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan penggiat Hak Asasi Manusia Munir dengan terdakwa Muchdi Pr.

Saat sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Suharto, jaksa penuntut umum meminta agar dapat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Santoso. "Kami mohon agar BAP dibacakan, karena saksi sudah kami panggil secara patut dan layak sebanyak 15 kali," terang jaksa Cirus Sinaga dalam sidang, Kamis, 6 November 2008.

Namun saat BAP akan dibacakan, tim penasehat hukum terdakwa Muchdi Pr keberatan dengan usulan jaksa. Menurut M Lutfi Hakim, jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan saksi bahkan hingga pemanggilan paksa. Hal ini sesuai dengan Pasal 159 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Ini berarti kegagalan jaksa," ujar Lutfi.

Pendapat tim penasehat hukum kemudian ditolak hakim. Alasan yang diajukan jaksa dinilai lebih dapat diterima. Berdasarkan Pasal 162 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, lanjut hakim Suharto, pembacaan BAP dibenarkan secara hukum, karena jaksa sudah memanggil secara patut dan layak akan tetapi saksi tidak dapat hadir di persidangan. "Kesaksian di BAP ini juga sudah melalui sumpah, jadi nilai kesaksian di BAP sama dengan di persidangan," ujar hakim Suharto.

Namun, keputusan majelis hakim kembali ditolak tim penasehat hukum. Akhirnya tim penasehat hukum meminta waktu selama 15 menit untuk berkonsultasi dengan kliennya.

Akhirnya, sidang diskors sementara hingga 15 menit. Pembacaan kesaksian Budi Santoso akan tetap dibacakan jaksa. "Jika ada pendapat dari penasehat hukum agar disampaikan nanti setelah pembacaan BAP," kata hakim Suharto.

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram
Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Dalam peristiwa kecelakaan pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan PKL terdapat satu orang meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024