Belum Sampaikan LK Triwulan III-2008

BEI Beri Sanksi 30 Emiten

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis I kepada 30 perusahaan tercatat (emiten) yang terlambat menyampaikan laporan keuangan periode 30 September 2008. Pemberian sanksi tersebut sesuai peraturan pencatatan bursa nomor I-H tentang sanksi, butir II.6.1.

Parto Patrio Terbaring Lemah di RS Usai Operasi, Istri: Patah Hati Aku

Pejabat Sementara Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna dan Pejabat Sementara Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa Eddy Nurcahyo dalam keterbukaan informasi bursa Kamis, 6 November 2008 mengatakan, dari total 398 emiten, 351 perusahaan di antaranya telah menyampaikan laporan keuangan triwulan III-2008 sesuai batas 31 Oktober 2008.

Sementara itu, sebanyak 47 emiten tidak menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu yang ditentukan. Dari jumlah tersebut, delapan emiten telah menyampaikan laporan keuangan, namun melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Trade Minister: No Need to Worry about Weakening of Rupiah

Selain itu, 22 emiten akan menyampaikan laporan keuangan tanpa penelaahan terbatas akuntan (limited review) atau pendapat akuntan (audited). Sedangkan tujuh emiten akan menyampaikan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas akuntan dan delapan dengan pendapat akuntan.

"Dua perusahaan tercatat lainnya belum wajib menyampaikan laporan keuangan," jelas Nyoman Yetna dalam keterbukaan informasi itu.

5 Makanan yang Wajib Dihindari oleh Wanita Hamil, dari Daging Mentah hingga Kafein

Satu perusahaan baru mencatatkan sahamnya pada Oktober 2008 dan lainnya mengacu pada peraturan X.K.7.

Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Arkhan Fikri Gagal Penalti, Ini yang Dipikirkan Ernando Ari

Arkhan Fikri gagal melakukan tugasnya sebagai eksekutor penalti saat Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024, Jumat dini hari WIB.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024