APBN 2009

Tarif Cukai Rokok Naik 6-7%

VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menaikkan cukai rokok sebesar 6-7 persen. Sementara pajak rokok akan ditiadakan. Kenaikan cukai rokok ini untuk menekan produksi dan mengurangi konsumsi rokok.

"Ini terkait misi kesehatan dengan pembahasan reduksi yang dikaitkan kebijakan tarif cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Gedung Depkeu, Jakarta, Kamis 6 November 2008.

Kenaikannya, imbuh Anwar disesuaikan dengan laju inflasi yang ditetapkan 6-7 persen. "Nggak besar, tapi paling tidak, tidak lebih besar dari laju inflasi, sesuai asumsi makro kita di APBN," kata Anwar.

Dengan kenaikan cukai antara 6-7 persen, pemerintah berharap produksi rokok pada 2009 bisa menjadi 240 miliar batang dari posisi saat ini sebesar 247 miliar batang. "Kita mengharapkan turun," katanya.

Kebijakan menyangkut kenaikan tarif cukai ini sudah dibuat dan tinggal proses sosialisasi kepada pengusaha. "Setelah itu baru kita siapkan PMK untuk itu," katanya.

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Selanjutnya ke depan pemerintah akan mengeluarkan aturan lebih spesifik yakni menentukan harga rokok per batang atau advalorum (tarif dikalikan harga jual eceran). Sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan arah ke advalorum supaya tidak menimbulkan kesenjangan antara UKM dengan pengusaha besar.

Sementara untuk pajak rokok, pemerintah memutuskan meniadakannya. Ini bukan kompromi atas kenaikan tarif cukai. Tapi lebih pada alasan sulit menerapkannya.

Bandara di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), tergenang banjir 17/4

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Banjir bandang yang merendam Dubai, Uni Emirat Arab pada 16 April 2024, berdampak pada penerbangan beberapa maskapai menuju Bali.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024