Dishub DKI Usul Tarif Parkir Rp 3.000/Jam

VIVAnews - Usulan kenaikan tarif parkir di wilayah DKI Jakarta menjadi perdebatan. Tarif parkir yang ditetapkan sekarang dinilai tidak memadai, sehingga perlu dinaikkan. Hanya, usulan besaran kenaikan berbeda-beda.

Kalangan pengusaha mengusulkan kenaikan tarif parkir sebesar Rp 7.000 dua jam pertama. Sementara, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan Rp 4.000. Usulan kedua pihak sudah disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta.

Hitung-hitungan rencana kenaikan tarif parkir juga disampaikan pihak Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta  M Tauchid. Menurut Tauchid, pihaknya sudah konsultasi dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DPKJ) dan DPKJ sudah mengajukan rekomendasi. Besaran tarif yang diusulkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rp 3.000/jam.

Menurut Tauchid, berbagai usulan kenaikan tarif ini masih akan dibahas dan dikaji mendalam. Dan hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi pihak swasta dengan pemerintah untuk merealisasikannya. "Jadi terkait tarif parkir, ini baru angka awal atau dasar. Tapi nantinya akan disesuaikan lagi," ujar Tauchid.

Nantinya, lanjut Tauchid, tarif parkir akan disesuaikan dengan mekanisme pasar. Selain bisa menambah pendapatan asli daerah, dengan kenaikan tarif parkir, akan ada multi efek yang baik. Seperti pelayanan sesama pengelola parkir akan bisa bersaing untuk memberikan yang terbaik.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Rencana kenaikan tarif parkir juga mendapat tanggapan Sekretaris Daerah DKI Jakarta  Muhayat. Menurutnya, kenaikan tarif parkir perlu dibahas lebih detail lagi.

Salah satu yang perlu dikaji adalah soal parkir liar. Menurut Muhayat, parkir liar harus mendapat tindakan hukum yang tegas. 

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

Sebagai ganti tempat parkir liar, penggunaan gedung parkir seharusnya bisa dimaksimalkan. Sebab investasi yang diterapkan untuk pengelolaan gedung parkir sangat besar. "Jadi cara menghilangkan parkir liar, dengan menaikkan tarif parkir," kata Muhayat.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024