Rubrik Konsultasi Pajak ini diasuh oleh Rudi Hartono, Direktur Protax & Co. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah pajak. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@vivanews.com, surat dialamatkan ke redaksi VIVAnews di Menara Standard Chartered Lt. 31, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Casablanca, Jakarta atau Fax. 62-21 25532563.
Pertanyaan:
Selepas kuliah, awal 2005, saya bergabung dengan perusahaan asing, dan saya bekerja di sektor perkebunan di Malaysia. Apakah saya harus membayar pajak penghasilan (PPh) di Indonesia, sementara saya sudah membayar pajak di Malaysia?
Ita, Malaysia.
Jawab:
Salam bahagia Ibu Ita. Apabila Anda berada di luar negeri lebih dari 183 hari, maka Anda diperlakukan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty).
Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi.
Namun, apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber di Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, apabila negara tempat Anda kerja sudah ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia. Atau dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, bagi negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia.