Kasus Korupsi Depkumham

Kejagung Bidik Rekanan Depkumham

VIVAnews - Kejaksaan Agung ternyata tidak akan berhenti pada tiga tersangka dalam mengusut kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu," kata sumber VIVAnews di Kejaksaan Agung, Kamis 6 November 2008. Ia mengatakan pihaknya tengah menganalisa sejauh mana keterlibatan rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Saat ini rekanan masih saksi. Tapi kalau memang ada bukti, tidak ada alasan untuk tidak jadi tersangka," kata sumber itu
 
Proyek sistem administrasi badan hukum ini diperikirakan menghabiskan Rp 1,2 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.

Tiga tersangka itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Sebagian besar kerugian yang ditimbulkan diduga telah masuk ke kas milik rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Bicarakan Hubungan dengan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Hampir Setiap Hari Nangis
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril soal Megawati Jadi Amicus Curiae: Belum Tentu Pengaruhi Hasil Sengketa Pilpres

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024