Korupsi Damkar

Hari Sabarno Tak Pernah Terima Radiogram

VIVAnews - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengaku tidak pernah menerima radiogram yang diterbitkan Oentarto Sindung Mawardi, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah. "Surat itu tidak pernah sampai di meja saya," ujar hari Sabarno usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 7 November 2008.

Hari Sabarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dari Oentarto Sindung Mawardi. Oentarto merupakan tersangka dalam kasus pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di sejumlah provinsi di Indonesia.

Dalam pemeriksaan ini, Hari Sabarno dicecar mengenai prosedur keluarnya radiogram tersebut. Radiogram itu dijadikan dasar bagi pejabat daerah dalam proyek pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran. Padahal, radiogram itu dinilai bermasalah, karena disebutkan spesifikasi alat pemadam kebakaran yang memang hanya dimiliki PT Istana Sarana Raya.

mengenai terbitnya radiogram ini, sebelumnya Oentarto menyatakan radiogram diterbitkan di bawah ancaman pistol dari Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya. Hengky sendiri mengaku ditugaskan Hari Sabarno dan meminta Oentarto segera menyelesaikan radiogram.

Mengenai Hengky Samuel, Hari Sabarno menyatakan, "Saya kenalnya setelah menjadi menteri. Setelah saya tidak menjadi menteri, dia menghilang." Hari Sabarno juga tidak mengetahui apakah Hengky Samuel Daud itu adalah anggota badan intelijen atau bukan. "Yang jelas dia datang dengan menggunakan mobil berplat TNI," jelasnya.

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya
Tokoh agama Papua

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

Adapun aksi demonstrasi tersebut itu rencananya digelar di Jayapura pada 1 Mei yang diklaim sebagai Hari Aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024