VIVAnews - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan dana bantuan bagi para veteran akan dibagikan mulai 1 Desember 2008. Veteran yang pernah bekerja di instansi pemerintah atau swasta mendapat Rp 250 ribu. Sedangkan yang bukan pensiunan pegawai pemerintah Rp 350 ribu per bulan.
Tetapi, besaran dana akan diterima mantan pejuang kemerdekaan, kata Juwono Sudarsono, Senin 10 November 2008 usai peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, masih disesuaikan dengan golongan para pejuang itu.
Juwono mengatakan penyaluran dana ini sebelumnya mengalami penundaan. Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat peraturan untuk pemberian dana itu, pihaknya akan segera mencairkannya.
“Tertunda karena pemerintah masih menghitung dan menverivikasi jumlah penerima dana kehormatan,” kata Juwono.
Dana itu dipastikan segera diterima setelah para sebagian pejuang veteran menuntutnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lantas menanggapi desakan itu.