Insiden Monas

Tujuh Anak Buah Habib Hadapi Putusan

VIVAnews - Tujuh anggota Front Pembela Islam divonis, Senin 10 November 2008, dalam kasus insiden Monas, Juni lalu. Mereka adalah Muhammad Matsuni, Agus Bambang, Muhammad Subhan, Fahrurrozi Sunarto, Taufik Hidayat, Sudirah, dan Raplin.

Sidang pertama pada pukul 11.00 WIB, mengagendakan pembacaan putusan atas terdakwa Muhammad Matsuni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laskar Front Pembela Islam itu didakwa lebih dulu sebagai pemberi instruksi kepada anggota Front Pembela Islam lainnya untuk melakukan kekerasan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Matsuni dengan penjara dua tahun.

Rencananya setelah Matsuni, keenam anggota Front Pembela Islam lainnya juga berturut-turut akan menghadapi vonis.

Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq telah divonis lebih dulu di pengadilan yang sama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Habib bersalah dalam insiden itu dan divonis 1,5 tahun penjara pada akhir Oktober 2008.  Dihari yang sama, Komandan Laskar Islam, Munarman juga divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung
The Perfect Strangers

Dibaca 43 Juta Kali, Cerita The Perfect Strangers Ternyata Terinspirasi dari Sopir Taksi

Dari sana lah, Yessy mengembangkan cerita dan karakter dalam untuk The Perfect Strangers yang tak disangka-sangka punya banyak sekali penggemar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024