Dugaan Korupsi Bantuan Sosial

Anggota Dewan Kukar Terancam 20 Tahun Bui

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kertanegara Setia Budi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jaksa menilai Setia Budi telah mencairkan dan menggunakan dana pos bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006.

Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United

"Untuk dibagi-bagikan ke perorangan," kata jaksa penuntut umum Zet Todung Allo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 10 November 2008. Jaksa juga menduga telah menerima dana senilai Rp 11,278 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal ini ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 29,5 miliar. Setia Budi, lanjut Jaksa, juga memberikan uang kepada pelaksana tugas Bupati Kutai Kertanegara Samsuri Aspar sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Khairudin sebesar Rp 2,5 miliar, Basran Yusran Rp 875 juta, Fathan Djoenaidi sebesar Rp 375 juta, Edy Mulawarman Rp 420 juta. Sementara itu, Setia Budi juga memberikan dana kepada 35 anggota dewan lainnya. "Masing-masing sebesar Rp 375 juta," jelas Zet.

Kasus ini bermula ketika Setia Budi meminta Khairudin untuk mencairkan dana yang digunakan untuk dana Kampanye Syaukani Hasan Rais senilai Rp 3,5 miliar. Kemudian, Setia Budi mengajukan disposisi kepada Samsuri Aspar. "Samsuri kemudian menyetujui disposisi tersebut," kata jaksa.

Hebat! Pasangan Dokter Ini Lagi-lagi Dibanjiri Rekor MURI

Alasan pencairan, Zed melanjutkan, karena ada kesepakatan dari legislatif. Terdakwa, kata jaksa Supardi, mengetahui permohonan dana tersebut telah disetujui kemudian meminta Budi Aji untuk mengirimkan dana sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu mengalir ke kantong terdakwa sebesar Rp 900 juta dan Subiakto sebesar Rp 300 juta. 12 Juli 2005, terdakwa kembali meminta Siti Aidi untuk mencairkan dana sebesar Rp 2,3 miliar dan mengirimkannya ke rekening terdakwa.

Untuk menutupi perbuatannya, menurut Jaksa, Setia Budi telah membuat dokumen fiktif. Antara lain, dana sebesar Rp 1,95 miliar digunakan untuk Lembaga Pengembangan Seni Tradisional. Sementara sebesar Rp 1,55 miliar digunakan untuk membayar biaya panitia Festival Mahakam.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah betentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 192 ayat (3) dan ayat (4). Setia Budi juga meminta Siti Aidi mencairkan dana Rp 19,7 miliar yang dibuat dengan dua tanda bukti.

Bukti tersebut, kata jaksa, berupa dua buah cek yang ditujukan kepada terdakwa sebesar Rp 18,5 miliar dan Roswari Kahar senilai Rp 1,2 miliar. Terdakwa, kata jaksa, menggunakan dana sebesar Rp 3,45 miliar untuk mutasi dokumen kepemilikan senjata api anggota DPRD dan dibagi-bagikan. Sementara dana senilai Rp 16 miliar ia bagikan kepada 37 anggota dewan Kabupaten Kutai Kertanegara termasuk terdakwa dan Khairudin.

Februari 2006, ia bersepakat dengan rekan legislatif Edy Mulawarman untuk mencairkan anggaran bantuan Sosial dengan membuat permohonan pencairan dana operasional sebesar Rp 6,3 miliar. Untuk pertanggungjawaban. ia membuat bukti kas senilai Rp 5,5 miliar yang seolah-olah diajukan oleh 16 organisasi kemasyarakatan. "Untuk menghindari temuan BPK dan KPK," kata Jaksa Zet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya