Daftar Caleg

Dua Pejabat BUMN Kembali Diberhentikan

VIVAnews - Jumlah pejabat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberhentikan karena mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) DPR kembali bertambah. Terakhir, Kementerian BUMN kembali memberhentikan dua pejabat dengan posisi komisaris utama (Komut) dan komisaris .

"Total pejabat yang diberhentikan kini berjumlah sembilan orang," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, di kantornya, Senin, 10 November 2008.

Menurut Said, penemuan nama-nama pejabat BUMN tersebut dilakukan oleh kementerian sendiri. Selain itu, penelusuran juga baru dilakukan untuk pejabat yang mendaftar di DPR RI dan belum menyentuh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sejumlah partai yang menampung pejabat BUMN sebagai Caleg adalah Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), dan Partai Demokrasi Perjuangan (PDP).

"Kami menghimbau masyarakat agar memberitahukan jika terdapat nama-nama pejabat BUMN yang mendaftar sebagai Caleg. Terutama, untuk tingkat DPRD," imbau Said.

Seperti diketahui, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat pemberhentian tujuh pejabat perusahaan negara. Dua pejabat diantaranya adalah Dirut PT Pelayanan Samudera Djakart Lloyd Bravo MH Karlio dan Komisaris PT Krakatau Steel Kemal Stamboel.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024