Pekan Ini 22 Parpol Gugat UU Pemilu

VIVAnews – Gugatan 22 partai politik atas parliementary threshold Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif, pekan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Yang diperkarakan adalah pasal yang menetapkan partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 yang suaranya kurang dari 2,5 persen dari total pemilih nasional tak bisa mendapat kursi di parlemen.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sebagai kuasa hukum partai-partai itu memberi batas waktu pengumpulan berkas gugatan pekan ini.

“Minggu ini sudah  di deadline. Minggu ini kemungkinan sudah mulai gugatan,” kata pengacara Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Solichin, kepada VIVAnews. PKNU salah satu partai yang ikut menggugat ketetapan syarat 2,5 persen itu.

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Solichin mengatakan, ketetapan 2,5 persen itu merugikan partai. Syarat ini dianggap menyalahi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

“Di samping itu, partai-partai itu menganggapnya menyimpang dari azas demokrasi. Padahal kami punya kebebasan. Adanya Undang undang itu malah bertentangan.”

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Pencantuman syarat 2,5 persen total pemilih nasional dianggap partai yang baru  mengikuti Pemilihan Umum 2009 sebagai domain partai papan atas. “Kami dimatikan sekelompok partai besar,” kata Solichin.

“Partai besar memang siap. Tapi kami, kan perlu ujian dulu. Belum apa-apa sudah dimatikan.”

Dua puluh dua partai yang baru lolos pada Pemilihan Umum 2009 itu bergabung membentuk forum untuk ramai-ramai menggugat parliamentary threshold.

Daftar Nama Partai yang Menggugat

Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Kedaulatan, dan Partai Pembangunan Daerah.

Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Karya Perjuangan, Partai Matahari Bangsa, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional, Partai Pemuda Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, PNBK Indonesia, dan Partai Republika Nusantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya