VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasmita sore tadi ditahan Kejaksaan Agung. Direktur Jenderal saat ini, Syamsudin Manan Sinaga juga telah masuk bui.
Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini bermula ketika Direktorat Jenderal AHU menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui http:www.sisminbakum.com pada 2001.
Penerapan sistem ini pun berdasarkan tiga surat yang diketahui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.
4 Oktober 2000, Yusril mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Ketika itu Yusril ingin meningkatkan fungsi pelayanan jasa hukum dalam proses pengesahan pendirian Perseroan terbatas. Keputusan nomor M-01.HT.01.01 Tahun 2000 itu memutuskan penerapan sistem melalui fasilitas home page/web site.
Pengguna sistem adalah Notaris, Konsultan Hukum, dan pihak lain yang telah memenuhi persyaratan administratif berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sistem ini berlaku pada pengesahan akte pendirian atau persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dan permohonan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
10 Oktober 2000, keputusan itu digunakan Yusril untuk menunjuk pengelola dan pelaksana sistem administrasi badan hukum. Ia melakukan itu selaku Pembina Utama Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen.
Keputusan bernomor 19/K/KEP/KPPDK/X/2000 itu menunjuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola dan pelaksana.
Pengelolaan tersebut diatur dalam perjanjian kerjasama. Butir keempat surat tersebut mewajibkan kedua pihak berkonsultasi dan meminta izin Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Perjanjian itu diterjemahkan dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak. Ketua Umum Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu yang menandatangani surat itu dan diketahui oleh Yusril.
Pasal 5 surat itu kemudian dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung. Pasal tersebut mencantumkan akses fee sebagai biaya yang dikenakan kepada pengguna.
Menurut kejaksaan, kebijakan itu tidak masuk rekening kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, penyedia jasa aplikasi sistem administrasi badan hukum, dan pihak Direktorat. Perinciannya, 90 persen ke PT Sarana, 4 persen ke rekening Koperasi Pengayoman (koperasi Direktorat) dan 6 persen masuk ke saku pejabat Direktorat.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport dikenal sebagai mobil SUV penguasa jalanan. Keduanya kerap viral di jagat maya akibat oknum pengguna mobil yang arogan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
8 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Dalam kancah musik dangdut koplo Indonesia, nama penyanyi dangdut muda, Happy Asmara semakin meroket dengan lagu-lagu yang penuh emosi dan memiliki makna mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini