Korupsi DepkumHAM

Kasus Ini Berawal Tujuh Tahun Silam

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasmita sore tadi ditahan Kejaksaan Agung. Direktur Jenderal saat ini, Syamsudin Manan Sinaga juga telah masuk bui.

Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini bermula ketika Direktorat Jenderal AHU menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui http:www.sisminbakum.com pada 2001.

Penerapan sistem ini pun berdasarkan tiga surat yang diketahui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.

4 Oktober 2000, Yusril mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Ketika itu Yusril ingin meningkatkan fungsi pelayanan jasa hukum dalam proses pengesahan pendirian Perseroan terbatas. Keputusan nomor M-01.HT.01.01 Tahun 2000 itu memutuskan penerapan sistem melalui fasilitas home page/web site.

Pengguna sistem adalah Notaris, Konsultan Hukum, dan pihak lain yang telah memenuhi persyaratan administratif berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Sistem ini berlaku pada pengesahan akte pendirian atau persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dan permohonan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

10 Oktober 2000, keputusan itu digunakan Yusril untuk menunjuk pengelola dan pelaksana sistem administrasi badan hukum. Ia melakukan itu selaku Pembina Utama Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen.

Keputusan bernomor 19/K/KEP/KPPDK/X/2000 itu menunjuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola dan pelaksana.

Pengelolaan tersebut diatur dalam perjanjian kerjasama. Butir keempat surat tersebut mewajibkan kedua pihak berkonsultasi dan meminta izin Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Perjanjian itu diterjemahkan dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak. Ketua Umum Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu yang menandatangani surat itu dan diketahui oleh Yusril.

Pasal 5 surat itu kemudian dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung. Pasal tersebut mencantumkan akses fee sebagai biaya yang dikenakan kepada pengguna.

Menurut kejaksaan, kebijakan itu tidak masuk rekening kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, penyedia jasa aplikasi sistem administrasi badan hukum, dan pihak Direktorat. Perinciannya, 90 persen ke PT Sarana, 4 persen ke rekening Koperasi Pengayoman (koperasi Direktorat) dan 6 persen masuk ke saku pejabat Direktorat.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
VIVA Militer: Pasukan milisi Republik Ossetia Selatan

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

PBB memiliki anggota sekitar 193 negara. Namun, di luar jajaran negara-negara tersebut, terdapat setidaknya 9 negara yang belum mendapat pengakuan sebagai anggota PBB. 

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024