Modal LPS Hanya Rp 14 T, Simpanan Rp 1.600 T

VIVAnews - Modal Lembaga Penjaminan Simpanan saat ini baru Rp 14 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 40 triliun.

"Jika mengacu UU seharusnya modal LPS Rp 40 triliun," ujar Pjs Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Jaelani di Jakarta, Selasa, 11 November 2008.

Menurut dia, dalam UU disebutkan modal LPS minimal 2,5 persen dari total dana pihak ketiga perbankan saat ini sebesar Rp 1.600 triliun. Simpanan nasabah sebesar itu diperoleh karena setiap tahun rata-rata simpanan naik 12,5 persen.

Modal tersebut dihimpun dari premi yang dibayar oleh perbankan atas dana simpanan nasabah yang dijamin. Sampai saat ini, simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah maksimal Rp 2 miliar. 

Firdaus menjelaskan dari total dana yang dihimpun oleh LPS, sebanyak 80 persen disimpan dalam bentuk cadangan pinjaman, sedangkan 20 persennya dalam bentuk cadangan khusus.

Peran LPS saat ini dibutuhkan karena Indonesia sedang ancang-ancang menghadapi imbas krisis global. Apalagi, ada desakan dari berbagai kalangan untuk menjamin penuh simpanan nasabah. Namun, desakan itu menimbulkan pertanyaan apakah LPS mampu menjamin seluruh dana nasabah.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Soal desakan agar LPS juga menjamin penuh dana nasabah, Firdaus mengungkapkan bahwa itu terserah pemerintah. Begitupun dengan desakan soal penjaminan pinjaman antar bank, menurut dia, tergantung pada pemerintah.

Konversi motor BBM menjadi motor listrik.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Masyarakat pengguna kendaraan motor beroda dua yang berbahan bakar minyak (BBM) bisa melakukan konversi menjadi motor listrik secara gratis.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024