Aulia Pohan jadi Tersangka

Burhanuddin Abdullah Diperiksa KPK

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Burhan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim tadjudin, dan Maman Soemantri.

Burhan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008, pukul 10.00 WIB. Namun saat turun dari mobil tahanan, Burhan enggan berkomentar. "Nanti saja ya," ujarnya singkat saat masuk gedung.

Burhan saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Mantan Gubernur Bank Indonesia ini terbukti bersalah karena bersama dengan Aulia Pohan cs menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Dana itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk keperluan revisi Undang-undang Bank Indonesia. Total dana yang mengalir ke dewan sebesar Rp 31,5 miliar. Uang yayasan sebesar Rp 68,5 miliar digunakan untuk membantu para pejabat Bank Indonesia yang sedang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran disebut akan melakukan aksi damai di depan Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat besok, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024