VIVAnews - Sidang dengan agenda pembacaaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dimulai.
Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak tampak santai saat duduk di kursi terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dipimpin hakim Moefri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 250 juta. Terkait uang pengganti, Jaksa Hendarbeni Sayekti menilai Oey tidak terbukti turut menikmati uang itu. "Terdakwa satu tidak dibebankan biaya uang pengganti," kata dia.
Oey dan Rusli didakwa karena telah menyalurkan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 199-2004.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Karier 30 Maret 2024, Taurus, Scorpio dan Pisces Selesaikan Tugasmu
IntipSeleb
5 menit lalu
Jadi, siapakah yang bakal bertabur bintang di tempat kerjamu? Yuk, kita cek ramalan zodiak untuk karier besok 30 Maret 2024 dengan bahasa yang lebih santai!
10 Lagu Religi Ungu yang Bisa Anda Dengarkan di Bulan Suci Ramadan 2024
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Selain berpuasa dan beribadah, di bulan Ramadan mendengarkan lagu-lagu religi bisa menjadi bagian dari pengalaman spiritual. Berikut ini deretan lagu religi dari Ungu
Selengkapnya
Isu Terkini