Aliran Dana BI

Emir Moeis Akui Kembalikan Rp 250 juta ke KPK

VIVAnews - Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis membantah menerima dana dari Bank Indonesia pada tahun 2004. Namun, dirinya pernah mengembalikan Rp 250 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Uang itu adalah uang titipan dari Hamka Yandhu," kata Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. Emir Moeis bersaksi untuk terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KMS Roni. "Saya bersedia mengembalikan Rp 250 juta yang saya terima tahun 2004," tutur Roni saat membaca berita acara pemeriksaan Emor Moeis.
 
Tapi Emir tidak mengelak pernah menerima uang dari Hamka Yandhu pada 2004. "Saya menerima Rp 75 juta dan US$ 2.500," jelas dia. Hamka, kata dia, menghubunginya. "Om ini ada bantuan," jelas dia mengulang ucapan Hamka. Menurut Emir ia menyuruh stafnya untuk mengambil Rp 75 juta di rumah Hamka Yandhu.
 
Uang tersebut ia gunakan untuk biaya kampanye. Sementara uang sebanyak US$ 2.500, ia gunakan untuk membayar perjalanan dinas. Namun ia menyangkal dana tersebut digunakan untuk kunjungan ke luar negeri.
 
Menurut dakwaan jaksa, Emir ikut dalam perjalanan dinas ke New York dan Washington, Amerika Serikat. Perjalanan dinas tersebut dibiayai oleh Bank Indonesia. Di New York mereka bertemu dengan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia dan Federal Reserve. Selain itu mereka juga menonton teater di Broadway.
 
Dalam kesempatan yang sama, Majelis juga memeriksa keterangan mantan Legislator Komisi Keuangan Willem Tutuarima. Ia mengaku menerima dana dari Hamka senilai Rp 50 juta. "Saya pinjam untuk memperbaiki rumah," kata dia. "Ada kuitansinya."
 
Ketika ia akan mengembalikan, Hamka mengatakan "Itu untuk pak Willem." Itu terjadi pada antara bulan Agustus hingga September 2003. Willem mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Komisi waktu diperiksa. Merasa khawatir uang tersebut terkait dengan aliran dana BI, "Saya kembalikan uang itu ke KPK," kata dia dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Mansrurdin.
 
Persidangan yang lalu, mantan legislator Agus Tjondro menyatakan Willem pernah menyarankan untuk tidak mengaku pernah menerima uang. "Kalau ditanya penyidik KPK jangan mengaku," kata dia. Willem, kata dia, mengaku telah mengembalikan uang ke Komisi senilai Rp 50 juta.
 
Atas keterangan saksi, Hamka Yandhu menyatakan memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Emir Moeis. "Secara bertahap," kata dia. Ia juga menyatakan hanya memberikan rupiah, "Tidak pernah dolar," jelas dia. Hamka juga mengaku tidak pernah memberikan bantuan kepada Willem. "Saya memberikan dana sebesar Rp 250 juta, tapi saya titipkan melalui Dudi Makmun Murod.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024