VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalin kerja sama dengan komisi antikorupsi Hong Kong dalam mengusut keberadaan buron Hengky Samuel Daud.
" Kami sudah cari lewat interpol dan kepolisian, bahkan KPK Hong Kong. Tapi, rekanan pengadaan damkar itu belum ditemukan," jelas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP, Rabu 12 November 2008.
Selain penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah meminta Keimigrasian mencekal Direktur Utama PT Istana Raya itu. "Selama tahun 2007 kami sempet menerima informasi. Namun, waktu ditindaklanjuti hasilnya nihil," ujar Johan.
Hengky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.
Pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran ini didasarkan pada radiogram yang diterbitkan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi pada 2002. Dalam radiogram itu disebutkan spesifikasi alat pemadam kebakaran yang memang hanya dimiliki oleh PT Istana Sarana Raya, agen tunggal alat pemadam kebakaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengusut kasus yang melibatkan sejumlah mantan kepala daerah itu sejak tahun 2006.
Saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Oentarto mengaku radiogram itu dikeluarkan di bawah ancaman senjata api dari Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. "Pistol baretta, dua buah," ungkap Oentarto usai diperiksa komisi antikorupsi pada 30 Oktober 2008.