Pengetatan Transaksi Valas Belum Cukup

VIVAnews - Pengetatan transaksi valuta asing terhadap rupiah di bank sesuai peraturan baru Bank Indonesia dianggap belum cukup. Bank sentral harusnya juga mengatur berapa lama valuta asing harus bertahan di dalam negeri.

"Harusnya masalah ini juga diatur, berapa lama valuta asing yang masuk baru bisa keluar lagi. Malaysia sudah menerapkan itu," kata anggota Komisi Keuangan DPR Dradjat H Wibowo kepada VIVAnews, Rabu 12 November 2008.

Pemerintah Malaysia menerapkan batas waktu satu tahun valuta asing yang masih harus bertahan di dalam negeri. Sedangkan Singapura menetapkan batas waktu dalam hitungan hari. "Nah di kita pengaturan ini tidak ada. Kita terlalu bebas. Padahal langkah ini yang diperlukan," kata Dradjat.

Meski begitu Dradjat setuju dengan langkah BI yang menetapkan syarat Nomor Pokok Wajib Pajak dan underlying transaction bagi individu, badan hukum Indonesia dan asing yang membeli valuta asing melebihi US$ 100 ribu selama sebulan.

"Ini bentuk kontrol devisa lunak, masih sangat lunak dibandingkan Malaysia. Tapi langkah ini sudah bagus untuk memastikan valuta asing bukan digunakan untuk spekulasi," katanya. Pembatasn US$ 100 ribu dinilainya juga sudah maksimal untuk mencegah aksi-aksi yang bisa menjatuhkan nilai tukar.

Dradjat mengakui penerapan aturan ini akan memicu terjadinya pasar gelap seperti yang terjadi di Malaysia. "Tapi justru disitulah keahlian pembuat kebijakan harus ditunjukkan untuk mendorong penguatan nilai tukar," ujarnya.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024